Kabupaten Oki-Tabur atau Tangkap Buton Kejati Sumsel berhasil mengamankan seorang oknum pegawai bank plat merah Inisial AT atas perkara dugaan korupsi dana nasabah Tahun 2022 – 2023, sehingga merugikan negara sebesar Rp6,4 miliar.
Tersangka AT diamankan di depan kediamannya saat berada disebuah rumah makan kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (17/1/2024) sekira pukul 15.30 Wib, usai ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu bulan terakhir.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa
Kronologi pengamanan DPO, Tim Tabur bersama penyidik pidsus Kejati Sumsel, berhasil mengamankan tersangka AT, lantaran yang bersangkutan telah dilakukan pelacakan melalui alat komunikasi secara intens.
Kemudian setelah diketahui keberadaanya, Tim Tabur pimpinan dipimpin langsung Adi Mulyawan langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. Biro Kab.Oki












