DaerahHeadlineNasional

Di Sinyalir Pengukuhan Kades OI Jadi Ajang Pungli

275
×

Di Sinyalir Pengukuhan Kades OI Jadi Ajang Pungli

Sebarkan artikel ini

ZR Ogan Ilir,–Jabatan Kepala Desa secara resmi di perpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.akan tetapi pengukuhan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tersebut di duga di manfaatkan,Di sinyalir menjadi ajang Pungutan liar (Pungli) Sebesar Rp.700 ribu.

Karena sudah jelas meminta atau memungut biaya atau uang tanpa ada dasar hukumnya serta tidak ada aturan yang jelas maka itu Pungli.

Namun pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para kepala desa karena dipungut biaya sebesar Rp 700 ribu.

“Rincian biaya Rp 200 ribu untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500 ribu untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa,” kata salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Indralaya Selatan, Selasa (25/6/2024).

Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, Keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa (18/6/2024) lalu.

Ketika itu, Para kepala desa dihimpun di kediaman Kepala Desa Tanjung Raja Selatan, Maya Srihartati Pathul.

“Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit,” ungkap sumber tersebut.

Dana dari para kepala desa itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.

Di tempat terpisah salah satu Kepala Desa di Ogan Ilir yang minta namanya di rahasikan mengatakan Awal memang ada,akan tetapi di batalkan,karena kegiatan tersebut di biayai Bank sumsel Babel begitu juga tempat,

” Dan bagi Kades yang sudah menyetorkan uang akan di kebalikan katanya”ucapnya

Hal senada di Katakan Kepala Desa Ketapang II Nora Triana mengaku Kalau itu memang ada tapi di batalkan karena di biayai Bank Sumsel Babel,

” Kenapa surat itu bocor,silahkan kamu konfirmasi ke Ketua Forum Kabupaten”akunya

Sementara Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi kepala desa yang menerima SK.

“Tidak ada (dipungut biaya),” kata Angga dihubungi via WhatsApp.

Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah.

“Kalau sosialisasi itu permintaan kepala desa yang mewakili saat rapat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *