DaerahHeadlineNasionalPemerintah

Camat Tigaraksa Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Galian C Di Wilayahnya Saat Menerima Pengelola Galian Tanah Di Desa Pete Dan Tegalsari.

284
×

Camat Tigaraksa Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Galian C Di Wilayahnya Saat Menerima Pengelola Galian Tanah Di Desa Pete Dan Tegalsari.

Sebarkan artikel ini

ZR Kabupaten Tangerang,-Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied menerima kedatangan sejumlah orang yang mengaku pengelola galian tanah yang berada di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, pada Senin sore (13/5/2024).

Mereka datang ke Kantor Kecamatan Tigaraksa, untuk melakukan protes lantaran sebuah kendaraan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tigaraksa terparkir di akses masuk aktivitas galian tanah tersebut.

Kedatangan mereka diterima oleh Camat Tigaraksa, Cucu Abdurossyid di ruangan rapat Kecamatan Tigaraksa dan dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat.

Dalam pertemuan itu, Cucu dengan tegas menolak adanya galian C ilegal, pihaknya tidak akan mentolerir adanya usaha ilegal yang tidak ada izinnya. Apalagi, didalam aturan Peraturan Daerah (Perda) tidak diperbolehkan.

Untuk diketahui, sebelumnya, pihak kecamatan Tigaraksa melakukan penutupan galian tanah di wilayah tersebut, lantaran mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas galian tanah yang juga diduga tidak memiliki izin.

Namun sayangnya pengelola galian tersebut tidak menghiraukan imbauan dan peringatan pihak kecamatan Tigaraksa. Secara diam-diam pengelola galian tanah itu menjalankan aktivitasnya kembali.

“Sementara kita tutup, kita palangin pake mobil sebelum ada segel,” kata Cucu.

Cucu mengungkapkan, berdasarkan laporan berbentuk surat dari pihak Desa Pete dan Tegal Sari, bahwa pihak desa tidak mengizinkan kegiatan aktivitas galian tanah tersebut.

Kata Cucu, itu sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa di wilayah Kabupaten Tangerang tidak diperkenankan untuk galian tanah.

‘Silahkan anda usaha galian tanah, tapi jangan di Kabupaten Tangerang, kan bisa usaha itu di wilayah yang dilegalkan, seperti di wilayah Kabupaten Lebak,” katanya.

Berdasarkan laporan dari warga melalui media sosial dan langsung kepada dirinya. Nyatanya, banyak masyarakat yang jatuh di area galian tanah tersebut.

“Jadi, apakah saya harus diam saja?. Saya mempunyai kewenangan sebagai penegak peraturan daerah,” ujar Cucu.

Cucu mengaku telah menyurati Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menutup dan mensegel galian tanah itu sehingga masyarakat tidak terus mengeluh dengan ceceran tanahnya.

“Sudah kami limpahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menutup. Kalo ditutup lebih cepat, lebih bagus, laksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara, Iyus (46), salah satu pengusaha mengaku kegiatan aktivitas galian tanah yang berada di Desa Pete tersebut sudah mendapatkan izin lingkungan dari masyarakat setempat, bahkan sudah mendapatkan izin dari pihak pemerintah desa.

“Kami sudah mendapatkan izin lingkungan dari masyarakat setempat, baik dari RT maupun RW, tolong kami carikan solusi bagaimana kami tetap berusaha di wilayah itu,” katanya.

Menurut Iyus, usaha galian tanahnya banyak membantu masyarakat setempat, karena mereka bisa bekerja, menjadi supir dan bisa berdagang di area galian tanah tersebut.

“Jadi kami juga melakukan pengurugan di kawasan PIK yang dilegalkan oleh pemerintah,” kata Iyus.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *