LAHAT ||ZonaReformasi.com -Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/60/VII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 07 Juli 2023.
Untuk waktu kejadian pada Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) didalam rumah desa Penantian kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, atas TSK Juni Hardianto (37) warga desa Penantian kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Ganja dan Shabu.
Bermodal info tersebut, dijelaskan Liespono, kemudian dilakukan Lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira jam 21.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka yang mengaku bernama Juni Hardianto.
“Terduga Pengedar Ganja dan Shabu tersebut, diamankan saat sedang berdiri dirumahnya didesa Penantian kecamatan Jarai Kabupaten Lahat di TKP atas,” tegas Liespono, pada Minggu (9/7/2023).
Lalu sambung Liespono, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan, dan disekitar tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna putih didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja.
“Yang ditemukan petugas didalam kamar miliknya. Sedangkan, satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam kotak rokok merk surya yang tergeletak di lantai rumah,” ulasnya.
Tidak sampai disitu saja, dikatakan Liespono, petugas Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit Handphone Android warna hitam merk Oppo yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
“Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapat oleh petugas adalah miliknya,” imbuh Liespono.
Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti yang didapat digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 1 buah kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 31,1 gram, 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor/brutto 0,16 gram, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 unit Handphone Android warna hitam merk Oppo, Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.













