Muratara – Rabu 4 November 2026 pukul 10.30 wib s.d 11.30 wib Polres Musi Rawas Utara laksanakan penyuluhan dan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru Kepada Kades dan Perangkat Di Kantor Kepala Desa Karang Anyar Kec. Muara Rupit Kab. Musi Rawas Utara. 
kegiatan penyuluhan dan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Karang Anyar dilakukan guna meningkatkan pemahaman hukum dan mewujudkan pelayanan publik yang semakin optimal serta berintegritas.
Kasi Hukum Iptu M. Soleh berharap Kades dan Para perangkatnya dapat memahami materi substansi pembaruan dalam KUHP dan KUHAP baru kepada aparatur desa, khususnya terkait pergeseran paradigma hukum yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan masalah di tingkat desa.
Ditambah kan oleh Kasubsi Luhkum Ipda M. Aliudin , Sh menyampaikan bahwa kegiatan ini juga untuk Terjalinnya sinergi dan komunikasi yang baik antara institusi Kepolisian (Polres Muratara) dengan pemerintah desa serta masyarakat Desa Karang Anyar dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Kepala Desa Martono dan Perangkat Desa Karang Anyar menyambut baik serta memahami materi sosialisasi yang diberikan, sehingga diharapkan mampu menjadi teladan dan garda terdepan dalam edukasi hukum di tengah masyarakat.
Aparatur desa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta mengoptimalkan peran mediasi/penyelesaian masalah secara bijak di tingkat desa sesuai koridor hukum yang tepat tutup Martono












