Headline

Tagih Janji Ketua DPRD RTMM-SPSI KBB Minta Kejelasan dan Pendampingan Rekomendasi Terkait Regulasi Batas Usia Pensiun

7
×

Tagih Janji Ketua DPRD RTMM-SPSI KBB Minta Kejelasan dan Pendampingan Rekomendasi Terkait Regulasi Batas Usia Pensiun

Sebarkan artikel ini

Bandung Barat – 07 September 2026, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja (FSP RTMM)-SPSI Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali meggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat di Jalan Terusan Padalarang-Pasirhalang, Senin (7/9/2026). Kali ini serikat buruh tersebut tidak mengerahkan massa secara besar-besaran. Hanya perwakilan pengurus PC saja (10% dari totall peserta aksi unjuk rasa yang direncanakan) 50 orang pengurus RTMM-SPSI menagih janji Ketua dewan, setelah aspirasi sebelumnya belum juga ditepati.

Ketua PC FSP RTMM-SPSI, Kiki Permana menyatakan, jika aspirasi yang disampaikan pada dewan kali ini, hanya satu tuntutan saja, yakni terkait regulasi batas usia pensiun bagi buruh.Menurutnya, dalam dunia ketenagakerjaan, baik Undang-undang 2003 atau Undang-Undang Cipta Kerja belum mengatur batas usia pensiun buruh secara spesifik.

Batas usia pensiun itu bisa ditemui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015, itupun untuk program jaminan pensiun.

Pihaknya mengajukan rekomendasi kepada DPRD KBB, agar aspirasinya disampaikan ke DPR RI secara langsung dan bersama perwakilan Serikat pekerja seperti yang di janjikan oleh Ketua DPRD pada 27 April 2026.

“DPRD janjinya akan mengantar kami ke DPR RI, nah kami tagih biar kami sampaikan (usulan regulasi batas usia pensiun) ke DPR RI disana,” beber Kiki.

Menurut Kiki, hingga kini untuk usia pensiun buruh, belum diatur. Justru malah dikembalikan kepada perusahaan masing-masing, sehingga berpengaruh terhadap penerima manfaat Program Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, ada perusahaan yang memberlakukan masa pensiun pada usia 55 tahun.

Sedangkan menerima manfaat dari BPKS Ketenagakerjaan batas usianya 57 tahun, sehingga selama dua tahun buruh tersebut harus gigit jari sebagai penerima manfaat pensiun tersebut.

Untuk di wilayah KBB sendiri, penerapan batas usia pensiun beragam, ada yang berlaku usia 50 tahun, ada juga berusia 53 tahun, 54 tahun bahkan 60 tahun.

“Berarti kan, ini regulasinya tumpang tindih. Nah kami ingin pemerintah pusat merealisasikan batas usia pensiun itu rata semuanya,” tegasnya.

Selama rentang waktu tersebut, mereka tidak bisa berbuat banyak. Mau kerja lagi, tidak memungkinkan karena tidak memiliki keterampilan. Begitu juga ketika mau buka usaha, biasanya yang dikeluhkan adalah persoalan modal.

“Makanya kami minta kalau manfaat pensiunnya 57 tahu , sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015, ya usia pensiun pun disamakan itu saja,” harapnya.

Terkait aspirasi yang disampaikan ke dewan, Kiki minta batas waktu sebelum 10 September. Karena kebanyakan para buruh akan melakukan aksi masa ke pusat dan daerah masing-masing pada 10 September nanti.

“Kalau meleset lagi, dipastikan kami akan unjuk rasa dan kami tidak bisa dinegosiasi. Kami unjuk rasanya nggak akan ke DPRD KBB, tapi akan ke partai politik yang mengusung ketua DPRD KBB,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *