MOROWALI,SULTENG – Dalam sepekan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menyita 299 Gram Sabu dan 9.392 butir pil koplo atau obat-obatan terlarang serta mengamankan 4 orang tersangka.
Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H. menggelar Konfrensi Pers bertempat di Aula Bagian Narkoba Polres Morowali Senin (31/08/2026).
Kepada awak media Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa mengatakan bahwa Polres Morowali akan bertindak tegas terkait segala bentuk peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar dan pengguna narkoba,”katanya.
Ditambahkan Raka saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk Mr. LU warga negara asing masih menunggu hasil laboratorium baru dilakukan proses hukum selanjutnya.
” Atas perbuatannya para tersangka baik NA,MA dan A dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minal 5 tahun perjara sementara untuk WNA kami masih akan melakukan uji Laboratorium untuk mengetahui jenis obat tersebut ,”tutup Raka.
Berikut kasus yang berhasil ditangani oleh Satresnarkoba Polres Morowali, Kasus pertama terjadi di dalam area Bandara IMIP Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada hari Kamis 24 Agustus 2026.Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LU, 49 tahun, asal Ning Xia, China, diamankan oleh Bea Cukai Morowali yang bersangkutan kedapatan membawa 1 buah kardus warna coklat berisi 18 jenis obat-obatan tanpa merk dagang dengan jumlah sebanyak 9.392 butir. Setelah dilakukan pemeriksaan, Mr. LU mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari Negara China untuk konsumsi pribadi dan tanpa resep dokter.
Kasus kedua berhasil diungkap pada Jum’at 21 Agustus 2026 di sebuah kos di Desa Bahomhoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Seorang pria berinisial NA, 36 tahun, warga Desa Ululere diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut dari tangan NA, polisi menyita 46 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,56 gram.
Kasus ketiga terjadi pada Jumat 28 Agustus 2026 di sebuah kamar kos Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Seorang pria berinisial MA, 29 tahun, warga Kota Palopo diamankan setelah kedapatan menyimpan 3 sachet plastik berisi sabu.
Kasus keempat terjadi tanggal 26 Agustus 2026 di Desa Labota Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Seorang pria berinisial A, 21 tahun, asal warga Kendari diamankan setelah kedapatan menyimpan 35 sachet plastik berisi sabu seberat 16,35 gram.












