Headline

Mafia Tanah” Diduga Kembali Beraksi di Tangerang: Lahan Warga lebih dari 2.000 Meter Dipagari Paksa, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Alas Hak

6
×

Mafia Tanah” Diduga Kembali Beraksi di Tangerang: Lahan Warga lebih dari 2.000 Meter Dipagari Paksa, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Alas Hak

Sebarkan artikel ini

TANGERANG – Dugaan praktik perampasan dan penguasaan lahan warga secara sepihak kembali mencuat di Kabupaten Tangerang, Banten. Kali ini, persoalan tersebut terjadi di Desa Cikasungka, RT 04/RW 09, Kecamatan Solear, menyangkut sebidang tanah seluas lebih dari 2.000 meter persegi beserta bangunan sekitar 1.000 meter persegi.

Lahan yang selama ini dikuasai selama lebih dari 15 tahun serta dimanfaatkan, dan dirawat oleh warga bernama Topan Hartanto sejak 2011 untuk kegiatan usaha mendadak menjadi objek pemagaran paksa secara sepihak.

Pemagaran menggunakan panel beton tersebut mulai dilakukan pada 2 Agustus 2026 dan hingga kini masih berlangsung.

Pihak warga menilai tindakan tersebut menimbulkan persoalan serius karena dilakukan tanpa adanya kejelasan mengenai identitas pihak yang mengklaim lahan maupun dasar hak yang digunakan untuk melakukan penguasaan fisik di lapangan.

Persoalan itu kemudian mendapat respons keras dari kuasa hukum Topan Hartanto, Inuar Epindi, S.H. alias Inuar Gumay, dari Kantor Hukum Law Office Inuar Gumay & Partners.

Menurut Inuar, tindakan klaim sepihak terhadap tanah warga tanpa menunjukkan alas hak atau dasar legal standing yang jelas tidak dapat dibenarkan. Terlebih, apabila proses penguasaan tersebut disertai tekanan, intimidasi psikologis, maupun pengerahan pihak tertentu untuk memaksa warga meninggalkan atau menyerahkan penguasaan atas lahan.

“Klien kami, Saudara Topan, telah menguasai fisik tanah tersebut secara terus-menerus dan beriktikad baik selama lebih dari 15 tahun. Sesuai asas hukum agraria serta amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun ironis, di lapangan justru terjadi penguasaan paksa yang diduga disokong oleh oknum preman hingga oknum aparat,” tegas Inuar Gumay dalam pernyataannya kepada Wartawan di Tangerang, Selasa (11/8/2026).

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi

Inuar menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut sengketa penguasaan tanah. Jika benar terdapat pengerahan massa, tekanan psikologis, atau tindakan intimidatif untuk menguasai lahan, menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat sebagai masalah penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara dan ini mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Ia menyebut pemagaran secara sepihak telah menghambat akses warga terhadap lahan yang selama bertahun-tahun digunakan untuk kegiatan usaha.

“Ini bukan sekadar persoalan pagar. Ada hak warga yang sedang dipertaruhkan. Ketika seseorang datang dan menguasai tanah yang selama bertahun-tahun dikuasai warga tanpa terlebih dahulu menunjukkan alas hak yang jelas, kemudian menggunakan tekanan di lapangan, maka Negara harus hadir,” ujar Inuar Gumay.

Inuar bahkan menduga pola tersebut menyerupai modus yang kerap diasosiasikan dengan praktik mafia tanah, yakni munculnya pihak yang mengklaim suatu bidang tanah, kemudian melakukan tekanan fisik maupun psikologis untuk memperoleh penguasaan lapangan.

Namun demikian, dugaan tersebut menurutnya harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Kami tidak akan tinggal diam. Hak warga Negara atas perlindungan hukum tidak boleh kalah oleh gertakan, premanisme maupun dugaan permainan pihak-pihak tertentu di belakang layar,” kata Inuar Gumay.

Somasi hingga Konsolidasi dengan Instansi

Menghadapi persoalan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Law Office Inuar Gumay & Partners, yang terdiri dari Inuar Epindi, S.H., Taslim Wirawan, S.H., dan Muhamad Wildan Firdaus, S.H., menyatakan telah menempuh sejumlah langkah hukum non-litigasi.

Langkah tersebut antara lain berupa penyampaian somasi, permintaan klarifikasi, serta konsolidasi dengan sejumlah instansi terkait.

Kuasa hukum juga mendesak agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan Aparat penegak Hukum.

Mereka meminta Pemerintah Desa Cikasungka, Pemerintah Kecamatan Solear, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang, Polda Banten, Kejaksaan Negeri Tangerang, hingga Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dasar penguasaan dan aktivitas pemagaran di lokasi.

“Jangan sampai masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah dengan iktikad baik justru menjadi pihak yang tertekan dan termarjinalkan karena munculnya klaim sepihak. Semua pihak yang mengaku memiliki hak harus mampu menunjukkan dasar kepemilikan atau alas haknya secara terang dan dapat diverifikasi,” kata Inuar Gumay.

Minta Aparat Tidak Membiarkan Konflik Membesar

Kuasa hukum juga meminta aparat tidak menunggu hingga persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

Menurut mereka, kehadiran negara diperlukan sejak awal untuk memastikan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri maupun penguasaan fisik secara sepihak.

Pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, batas-batas bidang tanah, identitas pihak yang melakukan pemagaran, uji dokumen forensik serta dasar hukum klaim menjadi penting untuk menghindari terjadinya konflik berkepanjangan.

“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan tempuh mekanisme hukum dan tunjukkan bukti kepemilikannya. Jangan mengambil alih tanah dengan cara-cara tekanan. Negara memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa,” tegas Inuar Gumay.

Tim kuasa hukum menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara persuasif dan sesuai koridor hukum. Namun, apabila somasi, permintaan klarifikasi, serta langkah non-litigasi tidak mendapat respons dan aktivitas pemagaran tetap dilanjutkan, mereka menyatakan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Langkah tersebut dapat berupa pelaporan kepada aparat penegak hukum serta gugatan melalui jalur perdata, sepanjang berdasarkan hasil kajian dan bukti yang dimiliki memenuhi unsur hukum yang relevan.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara hukum dan bermartabat. Tetapi apabila upaya baik ini diabaikan, kami siap mengambil langkah hukum secara tegas, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” pungkas Inuar Gumay.

Kasus ini kini menunggu respons dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta aparat penegak hukum yang didesak untuk memastikan apakah pemagaran tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru merupakan tindakan penguasaan lahan secara sepihak.

Prinsipnya jelas, sengketa tanah harus diselesaikan melalui pembuktian dan mekanisme hukum, bukan melalui tekanan, pengerahan massa, maupun penguasaan fisik secara sepihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *