MURATARA – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) umumkan penetapan tersangka kasus kecelakaan maut Bus ALS dengan mobil tengki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)di Jalan Lintas Sumatera tengah (Jalinsumteng). Dari kejadian tersebut sebanyak 19 orang dinyatakan meninggal dunia diantaranya supir Bus dan supir tengki beserta kernek.
Hal itu diungkapkan Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SiK melalui Wakapolres Muratara Kompol Ermi .S.Sos didampingi Kasat Lantas AKP M Karim, SH dan Ipda M. Aliudin, SH dari Humas Polres Musi Rawas Utara. Saat melakukan press releases dihadapan para awak media. Selasa (4/8).
Penanganan Kejadian kecelakaan ini dari tahapan penyelidikan hingga meningkat menjadi penyidikan dan bisa menetapkan tersangka dijelaskan Wakapolres Kompol Ermi sudah 47 saksi yang dimintai keterangan atau di BAP
“Ya sebanyak 47 orang saksi sudah dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut terdiri dari saksi kejadian, BBPJN Sumsel, Ahli Pidana, Saksi dari Transportasi (Hubdat), Disperindag Palembang dan Disnarker Palembang,”jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan ditetapkanlah 2 dua orang tersangka yaitu Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) inisial SH dan Direktur ALS inisial CL.
Masih kata Ermi kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda untuk SH dijerat Empat pasal Pasal 277 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 474 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 ayat (1), ayat (2),ayat (3) dan pasal 315 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 ayat (1),ayat (2), ayat (3) dan pasal 311 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023.
Sedangkan untuk tersangka Direktur PT ALS insial CL disangkakan pasal 474 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Hukum pidana ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 315 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ayat (1), ayat (2), ayat (3).
“Kedua tersangka disangkakan pasal yang berbeda,”katanya.
Di tambah kan Kasat Lantas Akp M. Abdul Karim bahwa kedua tersangka sudah dua kali dipanggil oleh pihak penyidik, namun tidak ada yang datang memenuhi panggilan tersebut.
“Kita berharap agar kedua tersangka untuk koper aktif dengan datang memenuhi panggilan penyidik jangan sampai dilakukan penjemputan secara paksa,”tutup nya.












