Uncategorized

Polres Morut Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era, Sebanyak 11 Adegan Diperagakan

15
×

Polres Morut Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era, Sebanyak 11 Adegan Diperagakan

Sebarkan artikel ini

MORUT, SULTENG-Kasus penembakan dan pembunuhan berencana di Desa Era,Kecamatan Mori Utara,Kabupaten Morowali Utara yang terjadi pada Hari Kamis 11 Juni 2026 lalu, kini memasuki babak baru.

Pada Hari Selasa 21 Juli 2026 Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan RAS alias K umur 33 tahun terhadap korban IKSR 57 tahun di rumahnya di Desa Era,Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Morowali Utara Akp Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H, Jaksa Muda, Kanit Pidum Polres Morowali Utara Ipda Matius Maksi.S.H,. Kades Era, Personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Era, Personel Kejari Morowali Utara serta personel Linmas Desa Era.

Rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 11 adegan yang langsung dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, turut dihadiri Tersangka, Istri dan anak korban serta para saksi yang berada serta mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Untuk sekarang ini, ada sebelas adegan yang kita sudah laksanakan bersama dengan Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan disaksikan oleh masyarakat sekitar” Ungkapnya.

“Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan ini adalah akibat sakit hati yang dimana keluarga dari pelaku berselisih yang mengakibatkan pelaku sakit hati dan terjadi penembakan tersebut” terangnya.

Untuk pelaku kami kenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pembunuhan dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau penjara seumur hidup,”tutupnya.

Dalam Rekonstruksi ini, tampak jelas pelaku memperagakan setiap adegannya saat menembak korban, yang dimulai saat tersangka turun dari sepeda motornya yang diparkirkan tidak jauh dari TKP, kemudian pelaku berjalan dengan membawa senapan angin melintas di depan rumah korban hingga saat memasuki pekarangan rumahnya, dengan situasi malam hari yang gelap serta kondisi hujan, tersangka mengambil senapan angin yang dibawahnya dan mengambil posisi nenembak dengan meletakkan laras senjata dia antara batang pohon mangga sebagai penyangga, tersembunyi di belakang kandang burung korban, kemudian tersangka membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumahnya.

Dengan satu kali tembakan, korban langsung tersungkur ke lantai dapur dengan posisi tangan tertembus peluru dari senapan angin pelaku yang menembus hingga ke dada korban, istri dan anak korban yang saat itu berada tidak jauh dari korban, langsung kaget dan spontan dan langsung melihat kondisi korban yang sudah bersimbah darah langsung meminta pertolongan ke rumah tetangga, disaat korban meminta bantuan itu, pelaku langsung melarikan diri menuju motor pelaku, sebelum melarikan diri pelaku menyembunyikan senapan anginnya disemak-samak.

Pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di persembunyiannya di Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tengggra pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 silam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *