MOROWALI, SULTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp16.116.976.021,92 (enam belas miliar seratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua puluh satu rupiah sembilan puluh dua rupiah).
Pemulihan keuangan negara yang berhasil dilakukan oleh Kejari Morowali ini bersumber dari penyelesaian tunggakan, klaim kerugian dan penagihan kewajiban terhadap pihak ketiga yang disetorkan ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Morowali sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2026.
Hal ini merupakan bentuk Bantuan Hukum Non Litigasi telah menjalin kerjasama antara Kejari Morowali melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali.
Selain itu bidang DATUN juga bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali dan telah berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sebanyak 12 (dua belas) unit kendaraan roda empat yang sebelumnya dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Melalui rilis resmi Kejari Morowali, juga dijelaskan kalau bidang DATUN melalui Pendampingan Hukum kepada beberapa Dinas dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran, pembangunan tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan koridor hukum (aspek legal) terhadap 15 (lima belas) kegiatan strategis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi capaian tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Morowali, Muhlis, S.H., menyampaikan bahwa seluruh prestasi yang telah dicapai oleh bidang DATUN Kejaksaan Negeri Morowali merupakan buah dari kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, S.H., M.H., menegaskan Kejaksaan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan aspek profesionalisme dan akuntabilitas.
” Kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi demi kepentingan publik, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintah yang berjalan sesuai aspek legalitas, aspek teknikal dan aspek finansial daerah,” Katanya.***












