HeadlineHukum & Kriminal

M.Rangkuti : Tegaskan Terkait Dugaan Sodomi 13 Anak di Bawah Umur di Perum Vila Sodong Tigaraksa Jangan Ada Kata Damai Pelaku Harus di Hukum Seberat Beratnya

15
×

M.Rangkuti : Tegaskan Terkait Dugaan Sodomi 13 Anak di Bawah Umur di Perum Vila Sodong Tigaraksa Jangan Ada Kata Damai Pelaku Harus di Hukum Seberat Beratnya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang – Pihak kepolisian diminta untuk menjerat pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Perumahan Villa Sodong, Tigaraksa, dihukum seberat-beratnya, dengan Undang undang Perlindungan anak.

Hal tersebut dikatakan, Muhamad Ridwan Rangkuti SH, yang juga warga setempat kepada Zonareformasi .com menyampaikan yang mana menginginkan, pelaku di proses hukum yang seberat-beratnya.

“Saya akan mendorong semoga polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak, agar pelaku bisa dijerat hukum yang berlaku” katanya. Senin (04/05/26).

Lanjutnya, menurut informasi dari RT, korban sebanyak 13 anak dan remaja laki laki, mayoritas warga perumahan Villa Sodong Tigaraksa.

“Menurut info dari RT, korban ada 13 anak laki laki, semenjak tahun 2020 sampai sekarang, ada kemungkinan bisa bertambah dan meminta kepada unit PPA Polresta Tangerang untuk turun Langsung ke lapangan dampingi para korban agar tidak Trauma berkepanjangan setelah di duga dilecehkan oleh pelaku ” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Sodong Bambang saat di Konfirmasi mengatakan, terkait dugaan pelecehan seksual, sekarang lagi di proses di Polresta Tangerang.

“Saat ini kami percayakan kepada polres bang biar jalur hukum yang proses,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Senin (04/05/26).

Sampai berita ini ditayangkan, pelaku saat ini sudah di amankan dan pihak Polresta Tangerang belum dapat di mintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *