Hukum & KriminalPilihan Editor

Kades Jeungjing Kecamatan Cisoka di Laporkan Ke Kejaksaan Diduga Gelapkan DD

29
×

Kades Jeungjing Kecamatan Cisoka di Laporkan Ke Kejaksaan Diduga Gelapkan DD

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, kepala desa yang dilaporkan adalah oknum (NRL), Kepala Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan oleh Zul Karnain salah satu warga Kabupaten Tangerang.

Laporan masyarakat tersebut disampaikan ke Kejari Tangerang pada (27/4/2026) pukul 13.30 Wib. Tidak hanya sampai di situ, laporan juga diantar langsung oleh Zul Karnain ke Kantor Kejaksaan Tangerang.

Dalam keterangannya Zul Karnain mengatakan oknum Kades Jeungjing laporkan terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jeungjing Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang diduga tidak selesai dikerjakan, sehingga terjadi dugaan markup serta dugaan penggelapan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Untuk Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024 kegiatan yang disorot antara lain anggaran pemberdayaan ternak Sapi, Kambing, pertanian dan anggaran program makanan tambahan, jelasnya.

Dengan laporan ini bahwa kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, konfirmasi dan melaporkan jika ada kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dana desa, dimana pemerintah pusat dalam menggelontorkan anggaran yang besar dengan tujuan untuk sebuah program dalam meningkatkan sumber daya manusia di tengah-tengah masyarakat tercapai.

Namun jika anggaran di salahgunakan oleh pengguna anggaran tingkat desa (Kades) ini adalah hal yang salah kaprah, karena sekecil apapun ada penggelapan anggaran dana desa tetap mengarah unsur korupsi, tegasnya.

Pengawasan ini bukan hanya baik dari pegiat kontrol sosial semata, tapi seluruh lapisan masyarakat memiliki hak dan undang-undang dalam pengawasan penggunaan anggaran dana desa , dari itu saya mengajak masyarakat agar melakukan kontribusi dalam mengawasi penggunaan anggaran dana desa.

Merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengatur hak masyarakat dalam mengawasi Dana Desa terutama melalui pasal 68 dan pasal 82 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, memantau dan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa secara bertanggung jawab. Masyarakat berhak meminta dan menerima informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan serta penggunaan anggaran anggaran Desa dan turut serta dalam musyawarah Desa, ungkapnya lagi.

Laporan ini saya atas nama masyarakat sebagai bentuk upaya kami dalam mengawasi penggunaan anggaran dana desa dimana dugaan yang kami temukan ada penyimpangan serta ketidak sesuaian dalam penerapan anggaran yang di lakukan oleh oknum kades Jeungjing, tetap kita mengedepankan praduga tak bersalah, laporan kami dengan bukti-bukti baik data serta keterangan dari beberapa narasumber, dan kita percayakan dengan pihak aparat penegak hukum dalam menindak lanjuti laporan pengaduan kami, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *