Uncategorized

Pelayanan Tidak Maksimal, Wakil Ketua DPRD Provinsi Syarifudin Hafid Soroti Kinerja Aparat Desa Lalampu

112
×

Pelayanan Tidak Maksimal, Wakil Ketua DPRD Provinsi Syarifudin Hafid Soroti Kinerja Aparat Desa Lalampu

Sebarkan artikel ini

MOROWALI – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, SH mengkritik keras adanya laporan dari warga yang mendapati kantor desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,tutup total pada saat jam kerja, Rabu (02/04/2026) sekitar pukul 10.45 Wita.

Warga yang hendak mengurus persyaratan administrasi pernikahan terpaksa pulang kecewa karena tidak ada seorang pun petugas dan pintu kantor tampak terkunci rapat, padahal saat itu masih termasuk jam kerja.

Syarifudin menegaskan, aparat desa wajib hadir untuk melayani masyarakat pada jam kantor, terlepas dari ada atau tidaknya kepala desa.

“Seharusnya tetap ada pegawai yang bekerja pada saat jam kantor. Kantor desa adalah pusat pelayanan untuk masyarakat. Kalau kepala desa ada kesibukan atau dinas luar, harusnya Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya yang hadir,” tegas Syarfudin.

Syarifudin juga menyoroti atas ketidakhadiran Sekdes yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, sudah menjadi kewajiban ASN untuk memberikan contoh kedisiplinan, bukan justru absen tanpa kejelasan.

“Ini malah kantor desa ditutup. Kasihan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan aparat desa. Mereka sudah digaji, masak pelayanan ditinggalkan begitu saja. Sekdes kan sudah ASN, tapi malah tidak ada di kantor desa,” Ujar Syarifudin.

Syarifudin meminta Camat Bahodopi dan Bupati Morowali untuk segera mengambil tindakan tegas agar insiden serupa tidak terulang lagi dan tidak terjadi di kantor desa lainnya di wilayah Kabupaten Morowali.

“Kami minta camat dan bupati segera bertindak. Jangan sampai ada lagi kantor desa yang tutup saat jam kerja. Rakyat butuh pelayanan, bukan alasan,” tutup Syarifudin.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di Sulawesi Tengah, khususnya di Morowali, untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi pelayanan publik secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *