EdukasiSosial Dan Budaya

Bagikan Santunan, DPC-KAI Kabupaten Tangerang Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Anak Yatim

115
×

Bagikan Santunan, DPC-KAI Kabupaten Tangerang Siap Berikan Perlindungan Hukum Bagi Anak Yatim

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Kabupaten Tangerang menggelar acara buka puasa bersama anak yatim dan kaum dhuafa, pada Jumat (13/03/2026). Bukber yang dihadiri Ketua DPD-KAI Provinsi Banten Mohamad Anwar dan sejumlah tokoh masyarakat digelar di kantor DPC-KAI Kabupaten Tangerang di kawasan Tigaraksa.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat kesempatan buka puasa bareng anak yatim dan kaum dhuafa. Tadi kita juga berbagi kebahagiaan dengan menyalurkan sejumlah paket santunan dan uang tunai buat mereka,” ungkap Ketua DPC-KAI Kabupaten Tangerang Sukardin, kepada wartawan usai acara.

Menurut Sukardin, organisasi advokat besutan almarhum Indra Sahnun Lubis ini telah membuat program perlindungan hukum bagi anak yatim dan orang-orang tak mampu secara cuma-cuma atau gratis.

Tak hanya itu, dia juga akan membantu anak-anak tak mampu agar mendapatkan pendidikan yang layak.

“Program perlindungan hukum gratis bagi anak yatim dan kaum dhuafa memang sengaja kita rancang supaya mereka bisa mendapatkan bantuan hukum atas hak-hak nya. Kami juga harus memastikan mereka bisa menikmati pendidikan layak agar bisa mengubah hidupnya kearah yang lebih baik,” katanya.

Senada dikemukakan Ketua DPD-KAI Provinsi Banten Mohamad Anwar, dirinya mengaku bahagia bisa berkumpul dan buka puasa bersama dengan anak-anak yatim.

Ia secara khusus mengapresiasi langkah para pengurus DPC-KAI Kabupaten Tangerang yang telah membuat program dalam rangka melindungi kepentingan hukum mereka.

“Saya bersyukur bisa ngumpul dan buka puasa bareng disini. Saya senang melihat kantor ini bisa diisi oleh anak-anak yatim. Mereka ini ibarat bunga menghiasi kehidupan dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *