Hukum & Kriminal

Diduga Tak Berizin, Galian Tanah PT Kelantan Sakti di Desa Secondong Menyebapkan Kerusakan Serius Lingkungan Jadi Sorotan Warga

692
×

Diduga Tak Berizin, Galian Tanah PT Kelantan Sakti di Desa Secondong Menyebapkan Kerusakan Serius Lingkungan Jadi Sorotan Warga

Sebarkan artikel ini

Pampangan, OKI – Aktivitas galian tanah milik perusahaan kelapa sawit PT Kelantan Sakti yang berlokasi di Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan galian tersebut diduga tidak memiliki izin resmi galian C sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain memunculkan dugaan pelanggaran hukum, aktivitas galian tanah ini juga menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar. Bongkar muat kendaraan dumtruck serta penggunaan alat berat dalam penambangan kerap meninggalkan lubang-lubang besar di lokasi galian. Apabila tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan dan membahayakan masyarakat di sekitar area galian.

Konfirmasi dari pihak pemerintah setempat.

Berdasarkan keterangan dari Camat Pampangan Yudi Irawan ” Dari pihak PT.Kelantan Sakti telah memberikan keterangan secara lisan,Namun secara Softcopy dokumen resmi belum disampaikan ke pihak Kecamatan ” Ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Pampangan dan perwakilan dari Koramil Pampangan, yang membenarkan bahwa pihak perusahaan baru memberikan penjelasan secara lisan dan masih menunggu penyampaian dokumen resmi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sikap abai perusahaan ini mendapat sorotan tajam dari pemerhati kebijakan Publik, Salim Kosim, S. IP, dari Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma) ia menegaskan bahwa aktivitas galian tanah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Seharusnya izin diurus lebih dulu sebelum kegiatan dilakukan. Ini menyangkut aturan, lingkungan, dan potensi kerugian negara” kata Salim.

Warga juga mengeluhkan kerugian akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut tanah yang melewati sejumlah desa, antara lain Desa Secondong, Desa Srimulya, Desa Srimenang, Desa Pampangan, Desa Pulau Betung, hingga Desa Ulak Depati. Jalan desa menjadi cepat rusak, berdebu saat musim kemarau, serta licin dan becek di musim hujan.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, kegiatan penambangan galian C wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Sebelumnya, bahan galian jenis C diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967, kemudian diganti dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diperbaharui lagi melalui UU No. 3 Tahun 2020. Setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu,saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Humas PT.Kelantan Sakti,Dedek mengatakan bahwa kita sudah memberikan berkas lokasi kepada polsek karena telah diminta oleh kapolsek pampangan.

“Kemarin sudah kita serahkan berkasnya kepada polsek”akunya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *