MORUT, SULTENG – Setelah menetapkan sepuluh tersangka terkait bentrokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 di Desa Mohoni Kecamatan Petasia antara oknum warga dari Desa Bimor Jaya dengan oknum warga dari Desa Keuno yang mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, satu diantaranya mengalami luka berat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka yakni perempuan EB, umur 49 tahun yang merupakan ibu dari pelaku Lk.A alias G dan pelaku YD alias L .Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan yang intensif.
EB ditetapkan sebagai tersangka akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban Lk.Y,” Ungkap KBO Reskrim Iptu Theodorus Liling Sugi.SH . Sabtu (26/07/2025).
Dikatakan Theo, bahwa EB ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas dasar keyakinan serta keputusan para penyidik setelah melakukan gelar perkara lanjutan terkait dengan kasus bentrokan tersebut. Dimana dari hasil pengembangan, pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan olah TKP yang dilaksanakan secara intensif dari pagi hingga sore tadi, Jum’at (25/07/2025).
“EB diduga kuat terlibat pada kasus tersebut, dimana menurut saksi, Pr.EB turut serta dengan cara melempari batu ke arah korban Lk.Y sebanyak dua kali, dimana saat itu korban Y sementara mendapatkan penganiyaan dari tersangka Lk. YB alias L dan dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, petunjuk, keterangan saksi dan hasil gelar perkara, Pr.EB pada hari ini Sabtu 26 Juli 2025 dini hari di periksa sebagai tersangka dan selanjutnya menjalani penahanan di rutan Polres Morowali Utara,” Katanya.
Theo berharap kepada masyarakat dapat menyerahkan kasus tersebut kepada Polri dan pihaknya akan melaksakan penyelidikan serta penyidikan sesuai SOP, bertindak secara profesional, prosedural, dan transparan serta humanis.
“Kami juga berharap kepada kepada masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh isu dari oknum-oknum yang menginginkan permasalahan tersebut makin membesar dan meluas, yang dapat menjadi pemutus tali persudaraan, serta merusak Kebhinekaan, persatuan dan kesatuan yang terpelihara dengan baik hingga saat ini,” Ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Theo, adapun untuk Lk.D, belum ditemukan bukti- bukti terkait dugaan adanya keterlibatan Lk.D pada kasus bentrok oknum dua desa tersebut.
“Penyidik kami masih terus mengembangkan kasus tersebut sampai seterang-terangnya sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.Hukum harus di tegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tutup Theo.***












