Uncategorized

Gubernur Sulteng Keluarkan Surat Teguran Agar PT BTIIG Hentikan Rencana Pembangunan Intake di Sungai Karaopa

159
×

Gubernur Sulteng Keluarkan Surat Teguran Agar PT BTIIG Hentikan Rencana Pembangunan Intake di Sungai Karaopa

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengeluarkan Surat Teguran kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group atau PT BTIIG atas adanya rencana pembangunan crossing jalur pipa di Bendungan Sungai Karaopa.

Surat Tegur yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng tertanggal 2 Mei 2025 dengan nomor surat: 600.1.2/154 trs Cikasda, yang ditujukan kepada Pimpinan PT BTIIG.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng menanggapi adanya penolakan warga di Kecamatan Buml Raya dan Wita Ponda Kabupaten Morowali khususnya para Petani, Buruh Tani dan seluruh Elemen Masyarakat.

Atas hal tersebut, Gubernur Sulteng memerintahkan agar kiranya PT BTIIG menghentikan Rencana Pembangunan Intake Air Baku di Bendung Karaoupa.

Setidaknya terdapat tiga poin yang ditegaskan Gubernur Anwar Hafid dalam Surat Teguran tersebut. Diantaranya;

1.Pemerintah Sulawesi Tengah belum pernah menerbitkan lzin Pengusahaan Sumber Daya Air di Sungai Karoupa Kabupaten Morowall yang dapat dimanfaatkan oleh PT, BTIIG untuk operasional kegiatannya, sehingga tindakan mengambil air tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

2. Prioritas penggunaan air secara umum adalah untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, kemudian dikuti oloh pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat, dan terakhir untuk kebutuhan usaha.

3. Untuk menjaga stabilitas keamanan di masyarakat agar tidak timbul gejolak yang lebih luas sebagai upaya perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.

Surat Teguran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan juga kepada Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *