OGAN ILIR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Ogan Ilir dengan tegas melarang pihak sekolah mulai PAUD, SD, dan SMP untuk tidak menggelar perpisahan mewah.
Demikian disampaikan Kepala Disdikbud Pemkab Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos.MSi kepada awak media diruang kerjanya, Rabu 30 April 2025.
“Kita melarang kepada semua sekolah dari PAUD sampai tingkat SMP untuk tidak mengadakan kegiatan perpisahan mewah yang membebani biaya bagi orang tua atau wali siswa,” jelasnya.
Bahkan katanya pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada pihak PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta terkait larangan perpisahan mewah
Surat edaran itu bernomor 420/807/Sekr/Dikbud.OI/2025 tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangan secara elektronik Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi.
Isi dalam surat tersebut, mengingat akan berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025 dan menyambut kelulusan siswa-siswi kelas akhir pada satuan pendidikan,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir menghimbau agar kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan secara sederhana, edukatif dan bermakna.
“Pastinya tanpa mengurangi rasa syukur dan kebahagiaan kelulusan siswa-siswi tersebut,” imbuhnya.












