Uncategorized

Dugaan kasus Di Dispora OKI Memasuki Babak baru Empat tersangka,Satu Tersangka Mangkir

577
×

Dugaan kasus Di Dispora OKI Memasuki Babak baru Empat tersangka,Satu Tersangka Mangkir

Sebarkan artikel ini

Ogan komering ilir-Dugaan korupsi di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) OKI tahun 2022 memasuki babak baru.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI sudah menetapkan empat mantan pejabat Dispora OKI sebagai tersangka. Tiga diantaranya langsung ditahan 20 hari ke depan. Satu orang lainnya mangkir dari panggilan dan akan dipanggil kembali pada jumat (28-2-2025) nanti.

Diantara para mantan pejabat yang ditahan adalah AP dan MS merupakan mantan bendahara pengeluaran Dispora OKI periode tahun yang sama namun berbeda bulan saja. HA mantan kepala bidang kepemudaan, dan satu orang yang mangkir dari panggilan IM yang sebelumnya menjabat Kabid Olahraga.

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus Kejari OKI Parit Purnomo di dampingi Kasi Intel Agung saat konfrensi pers menyatakan pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP pada tanggal 21 Februari 2025.

“Hari ini kita tetapkan 4 tersangka,3 diantaranya lansung ditahan. Sedangkan satu orang lainnya tidak hadir saat dipanggil dan akan kita panggil lagi jumat mendatang” Katanya.

Penyidikan Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus yang berawal dari surat perintah penyelidikan (sprindik) nomor 03.L.6-6.12-FD.1-05-2024 tanggal 28 mei 2024 terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora OKI senilai Rp 14 miliar, dengan rincian belanja barang dan jasa RP 6 miliar dan belanja modal Rp 1 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sumatera Selatan nomor PE. 03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025,Negara telah dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar.Dengan modus kegiatan fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya.

Dengan mengumpulkan berbagai barang bukti yang mengarah kepada keempat tersangka tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi.

Pada Juli 2024,Kejari oki telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan memeriksa 38 saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan terkait penggunaan dana kepemudaan dan olahraga raga di Dispora OKI.

Selanjutnya pada Agustus 2024,Kejari OKI melakukan pengeledahan dikantor Dispora OKI dan menemukan sejumlah bukti baru yang menguatkan dugaan penyelewengan anggaran. Berupa enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko, ditemukan dikantor Dispora.

Dengan terungkapnya kasus yang melibatkan instansi Pemerintahan di OKI ini masyarakat berharap kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dan proses penyidikan terhadap pelaku berjalan transparan,jika terbukti bersalah masyarakat meminta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *