Zonareformasi.com,Mataram NTB – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengonfirmasi pemeriksaan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap TGB dilakukan pada Kamis (13/2/2025) dan berlangsung sejak siang hingga sekitar pukul 20.06 WITA. “Saya baru mendapat konfirmasi hari ini dari pihak Pidsus bahwa mereka telah memeriksa TGB sebagai saksi,” ujar Efrien dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Menurut Efrien, TGB hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan terkait kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza, yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai gubernur. Kasus ini telah menjerat dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza berinisial DS serta mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Sayuti.
Pemeriksaan TGB dilakukan secara tertutup, bertepatan dengan penahanan Rosiady Sayuti yang kini berstatus tersangka. Sejumlah wartawan yang menunggu di lobi Kejati NTB sempat terkecoh lantaran TGB meninggalkan gedung melalui pintu belakang. Menanggapi hal ini, Efrien menepis anggapan adanya perlakuan istimewa. “Semua diperlakukan sama di mata hukum. Karena sudah malam, pintu utama ditutup, sehingga TGB keluar melalui pintu belakang,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada indikasi keterlibatan TGB dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar tersebut. “Beliau hadir sebagai saksi dan menunjukkan sikap kooperatif,” pungkas Efrien.(IB)












