MOROWALI, SULTENG – Dalam menjawab keresahan masyarakat terkait pembuatan SIM baru yang harus ke Korowou, Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Layanan Perpanjangan dan pembuatan SIM baru bertempat di Kantor Polres Morowali, Kompleks Perkantoran Funansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abd Hamid,SH kepada awak media Rabu (22/01/2025) mengatakan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang SIM.
“Harapan kami, layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” ujar Hamid.
Hamid menambahkan bahwa layanan ini beroperasi sejak tanggal 13 Januari lalu dan buka setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM
1. Pembuatan SIM Baru:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
• Surat keterangan dokter.
• Surat keterangan lulus tes psikologi.
• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.
2. Perpanjangan atau Penurunan Golongan SIM:
• KTP asli dan fotokopi.
• Surat keterangan dokter.
• Surat keterangan lulus tes psikologi.
• SIM lama (jika telah habis masa berlaku lebih dari satu hari, wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru).
• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM tertentu (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum).
• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).
3. Peningkatan Golongan SIM (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum):
• KTP asli dan fotokopi.
• Surat keterangan dokter.
• Surat keterangan lulus tes psikologi.
• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pengurusan SIM di Polres Morowali kini telah dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga. “Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Semua sudah terintegrasi secara online dan Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama,” tutup Hamid.(Redaksi)












