DaerahHeadlineNasional

Bangunan Milik PT Lignio Terancam Di Bongkar Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai.

283
×

Bangunan Milik PT Lignio Terancam Di Bongkar Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai.

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Akibat minimnya pengawasan terhadap bangunan di Kp. Bantar Panjang Rt 002/005 Desa Cileles Kec. Tigaraksa, yang bernama PT. Lignio, diduga telah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), sehingga mendapat sorotan dari sejumlah pihak salah satunya dari aktivis setempat.

Dudung Samba selaku warga sekitar yang juga anggota LSM BP2A2N mengatakan, bangunan yang memproduksi lem tersebut, ia katakan sudah melanggar GSS dan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan yang langgar perizinan itu produksi lem, namanya PT Lignio yang berdiri persis dibibir sungai Muhara, saya curiga, bangunan ini pasti tidak memiliki izin dari dinas,” ungkap Dudung, Jumat (8/11/24).

Ia menegaskan, hal tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan pihak terkait, khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, sehingga banyak pihak yang semakin berani mengangkangi aturan.

Tak hanya itu, ia juga menyebut penegakan peraturan (Satpol-PP) di Kabupaten Tangerang masih terkesan tebang pilih. Buktinya kata dia, masih banyak aktivitas pembangunan dilakukan di area yang jelas – jelas dilarang atau berbenturan dengan aturan yang ada di kabupaten Tangerang ini.

“Masih banyak bangunan yang berada di area GSS, bahkan ada yang sampai memakan badan sungai, tapi dibiarkan berdiri seolah tak tersentuh aturan. Pertanyaannya, dimana fungsi pengawasan dinas terkait,” tegasnya.

Padahal, lanjut dia, hal itu akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta bisa mengancam keselamatan masyarakat jika terjadi musibah atau bencana banjir, apalagi di musim penghujan ini.

“Intinya semua bangunan yang melanggar harus ditertibkan. Dan kami minta penegak perda jangan bisanya hanya membongkar lapak PKL saja, tetapi bangunan permanen yang jelas melanggar masih dibiarkan, dan pembangunan di lokasi yang jelas melanggar aturan juga dibiarkan, coba koordinasi dengan dinas terkait,” tandasnya.

Dasar Hukum dari Pemerintah Pusat
Perlu diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang terkait garis sempadan sungai adalah Perda No.12 Tahun 2006, Sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang berada di kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan, kanal, atau saluran irigasi primer. Sempadan sungai memiliki fungsi penting untuk mempertahankan kelestarian sungai.

Untuk bangunan, standar garis sempadan di perumahan berkisar antara 3–5 meter. Namun, banyak bangunan yang tidak memiliki garis sempadan bangunan, terutama di lingkungan perumahan dan kawasan.

Jika melanggar Perda No.12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menertibkan bangunan liar tersebut.

Sementara untuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang terkait pelanggaran bangunan gedung adalah Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Perda ini mengatur sanksi bagi pemilik atau pengguna bangunan yang melanggar, di antaranya:

Pembongkaran bangunan secara paksa oleh pemerintah daerah

Denda administratif sebesar paling banyak 10% dari nilai total bangunan.

Selain itu, ada juga sanksi pembongkaran bangunan secara paksa akan dikenakan jika pemilik atau pengguna bangunan tidak mematuhi peringatan tertulis. Pembongkaran juga akan dilakukan jika bangunan ditelantarkan, tidak diketahui pemiliknya, atau pemilik bangunan tidak melakuka.

RENO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *