Uncategorized

Polsek Bahodopi Kembali Berhasil Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Hasil Curian di Bahodopi

320
×

Polsek Bahodopi Kembali Berhasil Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Hasil Curian di Bahodopi

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Polsek Bahodopi, Polres Morowali kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Pelaku Penadah Hasil Curian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang terjadi Pada Bulan Oktober 2024 dengan barang bukti 6 Unit Sepeda Motor.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Bahodopi IPDA Muh Iqbal S.H saat Konferensi Pers di Mako Polsek Bahodopi yang didamping oleh Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abd Hamid S.H dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi Brigpol Azhary Rahman,S.H , Jum’at (08/11/2024).

Dijelaskan Iqbal peristiwa tersebut terungkap awalnya Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, saat Korban Lelaki inisial H memarkirkan motornya di depan kos miliknya di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Saat istirahat berselang berapa jam bangun dan hendak pergi membeli makan korban melihat motor miliknya sudah tidak ada (hilang).

” Jadi pada Hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Korban Lelaki Inisial H berencana pergi melapor Ke Polsek Bahodopi, atas kejadian tersebut,pada saat di perjalanan korban Lelaki inisial H melihat motornya sedang di
Kendarai oleh tersangka Lelaki Inisial MA (27) Tahun daris itulah terungkap bahwa Pelaku lelaki Inisial MA merupakan pelaku Pencurian Kendaraan tersebut,” Jelas Iqbal.

Ditambahkan Iqbal kemudian Unit Reskrim Polsek Bahodopi melakukan Pendalaman dan berhasil mengungkap 6 Unit Motor yang telah dicuri oleh Lelaki berinisial MA.Hasil Pengembangan tidak hanya sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Bahodopi berhasil mengungkap pelaku penadah hasil motor curian tersebut dengan Pelaku kelaki berinisial M alias A (37) Tahun.

“Motif pelaku pencurian dan penadahan tersebut yaitu karena merasa kekurangan materi untuk kebutuhan sehari-hari sehingga pelaku melakukan pencurian dan Penadahan tersebut.Modus pelaku yaitu melakukan pencurian Sepeda Motor yang tidak terkunci stang Stir dan Sepeda Motor yang berada di parkiran perusahan ataupun kos-kosan yang di rasa sepi dan aman untuk pelaku melancarkan aksinya tersebut,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana sedangkan Pelaku Penadahan dikenakan Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4 dan 5 Tahun penjara.

Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abdul Hamid menghimbau kepada masyarakat agar pada saat menyimpan motor dilengkapi dengan pengaman tambahan agar aman dari tindak pidana pencurian.

“Kami himbau agar masyarakat untuk menambahkan gembok pengaman agar motornya aman dari pencuri,” Kata Hamid.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *