Tangerang–Puluhan warga desa Cikasungka Kec.Solear yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Perkampungan Desa Cikasungka, melakukan Aksi damai di Kantor Desa Cikasungka, dalam aksinya puluhan warga tersebut menuntut hak dan meminta penjelasan terkait pembuatan alas hak tanah warganya yang di tuding kepala desa tidak mau menandatangani berkas yang sudah di ajukan ke desa, sehingga warga melakukan aksi.
“Menurut salah satu perwakilan warga aksi, Hamid mengatakan, Hari ini kami bersama anggota forum komunikasi masyarakat perkampungan Desa Cikasungka melaksanakan aksi damai menuntut ada beberapa point yang pertama (1) menuntut pada pihak Kepala Desa Cikasungka untuk segera memberikan jawaban apa alasannya ada sebanyak kurang lebih dari 60 warga mengajukan untuk membuat surat sertifikat tanah Kepala Desa tidak mau menandatangani
Yang kedua (2) warga kampung Babakan menuntut yang sudah masuk zona kuning artinya sudah sertifikat masuk milik perusahan padahal warga tersebut merasa tidak memperjual belikan lokasi lahan tersebut.
Sementara H.M..Supriyadi selaku Kades Cikasungka menyampaikan dalam konferensi pers terkait warga yang melakukan aksi, kami sangat menghargai warga saya yang telah menyampaikan aspirasi, dan ini tidak ada larangan dalam mengemukakan pendapat dimuka umum, yang di atur dalam undang undang, ulasnya.
Sebelumnya warga melakukan aksi, ada bekisaran 23 berkas masuk di desa aya sudah berkordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Tangerang dengan adanya program prona (PTSL), namun titik koordinat yang diakui itu dalam data di BPN dengan Nomor Induk Bidang : 01826 yang titik koordinat nya bukan masuk di desa kami namun masuk wilayah Kabupaten Lebak yang berlokasi di Desa Maja Kecamatan Maja, dan hal ini sebelumnya tidak tau kalau tanah itu sudah timbul NIB yang masuk di wilayah desa Maja, untuk persoalan ini kami hadirkan Kepala Desa tersebut untuk memberikan jawaban pada warga kami.”Tegasnya.
Bukan kita tidak mau menandatangani berkas yang di bawa itu yang berupa surat keterangan yang harus di tandatangani kepala desa, namun ini masalah tanah, tidak bisa secepat itu pemerintah desa mengesahkan, tentu harus ada tahapan untuk berkas yang ajukan ke desa, tentu harus mengkroscek nya terlebih dahulu, batas dan yang lainnya harus di hadirkan saat pengukuran, desa pun harus mengetahui, ujar kades yang kerap di sapa Lurah Upi.
Sudah saya sampaikan dan saya minta waktu untuk kami mengkroscek nya baik dari liter C dan yang lainya terlebih dahulu, ini warga sudah melakukan pengukuran bidang tanah melalui KJSB dan tidak ada tembusan ke desa saat melakukan pengukuran, ditambah ada beberapa beberapa berkas tidak ber akta, kami masih tahap mengkroscek namun berkas itu di ambil kembali, ungkapnya lagi.
Jadi melalui perwakilan yang datang ke saya tidak ada bahasa penolakan yang ada kami sampaikan akan di kroscek terlebih dahulu, benar atau tidak ini tanah si A atau si B, supaya tidak ada konflik permasalah kedepannya, karena ini masalah tanah, ujarnya lagi.
Alhamdulillah setelah kita duduk bareng, warga pun memahami persoalan yang sebenarnya, karena kami sebagai pemerintah desa tidak bisa bertindak gegabah dalam menangani persoalan tanah, jangan sampai masyarakat berasumsi kepala desa menolak menandatangani beberapa berkas pengajuan hak tanah, sampai mencuat di pemberitaan menuding saya menolak menandatangani nya, jadi pemerintah desa dengan masyarakat hanya miskomunikasi, tutupnya.
RENO












