MOROWALI,SULTENG-Menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali, anggota Satresnarkoba Polres Morowali kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (22) tahun dengan barang bukti narkoba jenis sabu di sebuah agen travel di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H melalui Kasatres Narkoba Polres Morowali IPTU Komang Darmawa Adi S.H kepada awak media Selasa (20/08/2024) mengatakan bahwa Kronologis penangkapan yaitu Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu kemudian anggota Polres segera mengidentifikasi paket tersebut ternyata milik tersangka RF, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 40 sachet sabu di dalam paket, 8 sachet di dompet RF dan 47 sachet lainnya yang disimpan di kamar penginapan.
“Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh melalui pengiriman agen travel dari Kota Palu, Pengirim barang tersebut diketahui bernama AC yang ditujukan kepada RF dan RF berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kabupaten Morowali,” Kata Komang.
Dijelaskan Komang saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polres Morowali terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan menghimbau Kepada masyarakat untuk tidak mencoba coba Narkoba/sabu serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika,”ujar Komang.
Komang menambahkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Pelaku atau tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Komang.(Redaksi)












