DaerahHeadlineNasional

Miris Sekdis DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Mengusir Wartawan

601
×

Miris Sekdis DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Mengusir Wartawan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tasikmalaya-Tidak ada angin, tidak hujan, tiba-tiba Sekretaris Dinas (Sekdis) DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya berinisial (E) mengusir wartawan yang hendak mengkonfirmasi ke bidang Jalan dan Jembatan Rabu (07/08/2024).

“Isuk isuk keneh ges arasup ngaganggu kalaluarken” (pagi pagi sudah masuk mengganggu keluarkan) kata Sekdis DPUTRLH Sebari Nada tinggi

(JI) Mengatakan kepada media Zonareformasi.com mengatakan “betul pak Bu Sekdis berkata seperti itu, kebetulan saya denger sendiri bahwa Bu Sekdis berkata begitu dengan nada agak tinggi”

Tindak pengusiran tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
(Dede P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *