Uncategorized

Dugaan Korupsi Penyertaan Dana Perusda Morowali, Kejari Morowali Periksa 20 Orang Saksi

330
×

Dugaan Korupsi Penyertaan Dana Perusda Morowali, Kejari Morowali Periksa 20 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini

MOROWALI,SULTENG -Terkait Kasus dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2012 hingga 2020 lalu Kejari Morowali menggelar jumpa Perss yang bertempat di Aula Kantor Kejari Morowali Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Rabu (17/07/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali I Wayan Suardi S.H.,M.H yang didampingi Staf Kejari Morowali kepada Awak Media mengatakan bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan dan sudah memenuhi unsur didalam pasal 2 dan 3 Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan dan sudah ada 2 alat bukti dan hasil audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Morowali ditemukan tindakan korupsi.

“Sekarang kami menindaklanjuti hasil Audit dari Inspektorat sehingga hasil audit sudah menemukan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara tata kelola keuangan yakni dua (2) orang Pejabat mantan Dirut Perusda inisial I dan J,” Kata Wayan.

Ditambahkan Wayan, dari hasil audit tersebut untuk pengembalian kerugian yang sudah dinikmati harus dikembalikan dan diganti rugi, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dan mungkin bisa lebih.

“Jadi untuk yang berkaitan langsung sementara dalam dakwaan sebagai tersangka pasti ada dalam waktu dekat ini cuma ada tahapan yang masih kami lakukan dengan mengumpulkan alat bukti yang sudah terkumpul dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga ikut serta menikmati dalam kasus tindak pidana korupsi dana Penyertaan Perusda tersebut,” Ujar Wayan.

Ditambahkan Wayan pihaknya tidak gegabah dalam menetapkan tersangka, untuk menetapkan tersangka harus hati-hati dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang sah dan sudah berkekuatan hukum tetap serta menegakan keadilan yang humanis sebagaimana arahan dari Bapak Jaksa Agung.

“Saat ini, dua (2) mantan Dirut Perusda Kabupaten Morowali kami nyatakan bertanggungjawab dan belum di tetapkan sebagai Tersangka karena pihak Kejari masih mengejar berapa besar dia nikmati dan siapa saja yang ikut menikmatinya,” tutup Wayan.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *