Jeneponto – Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WITA di jalan poros Jeneponto – Bantaeng tepatnya Dusun Baltar, Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, terjadi kecelakaan lalulintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia (MD) di tempat kejadian perkara (TKP).
Kecelakaan lalulintas tersebut melibatkan sebuah mobil Suzuki APV DD 8960 RL yang dikemudikan oleh Lel. R (31) dengan sepeda motor tanpa plat nomor yang dikendarai oleh Lel. H (40) berboncengan dengan Perm. S (18) setibanya di tempat kejadian perkara mobil Suzuki APV yang bergerak dari arah Bantaeng berusaha melambung sebuah mobil tanpa memperhatikan kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan sehingga menabrak sepeda motor yang tidak ada lampunya.













