ZR Kabupaten Tangerang,-Kepala Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, melarang keras bank keliling, perkumpulan bank emok dan rentenir, masuk wilayahnya. Pelarangan ini diberlakukan lantaran bank keliling (Bangke), perkumpulan bank emok dan rentenir, sudah sangat meresahkan warganya, Kamis 4 / April 2024.
Kondisi meresahkan warga datang dari kelompok rentenir berwajah koperasi, hal ini dikeluhkan oleh warga Desa cempaka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.
Kades Cempaka, Perus Saat di jumpai awak media di ruang kerjanya menyampaikan kepada Awak media Zonareformasi.com larangan itu berlaku khusus rentenir, Bank emok ataupun Bank keliling yang tidak prosedural dan meresahkan,
Solusi yang diberikan kepala desa kepada warganya yang membutuhkan uang pinjaman, Perus mengatakan,” dirinya akan mencarikan koperasi resmi yang memproses pinjaman dengan persyaratan yang lebih profesional, kata Perus
Masih dengan perus,” saya juga akan mengintruksikan aparat kewilayahan seperti RT dan RW untuk lebih mempersempit ruang gerak para rentenir. “Kita perangi bank emok agar tidak semakin menjamur. RT dan RW harus membatasi ruang geraknya
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Desa Cempaka, bahwa keberadaan rentenir memang sudah sangat meresahkan warga di Desa cempaka bahkan saat rentenir melakukan tagihan, ada yang sampai menunggu warga yang sedang memasak, Sehingga kades cempaka dalam waktu dekat ini akan segera mendirikan koperasi Desa khusus untuk warga Desa Cempaka,” Tutupnya.
RENO.












