DaerahHeadlineNasional

Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Sidak Ke Lokasi Pembangunan Menara Tower BTS Kampung Ampel Desa Gembong Dan Berikan Surat Pemanggilan.

566
×

Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Sidak Ke Lokasi Pembangunan Menara Tower BTS Kampung Ampel Desa Gembong Dan Berikan Surat Pemanggilan.

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang,-Banyaknya tower Base Transceiver Station (BTS) yang Diduga Ilegal di Wilayah Kabupaten Tangerang, disinyalir karena minimnya penindakan dari instansi terkait.

Salah satunya pembangunan tower BTS yang berlokasi di Kampung Ampel Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten, Senin
30/Januari 2024.

Meski belum mengantongi Izin lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)dan Kominfo pihak vendor tetap nekat mendirikan bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Gembong .

Kepala seksi (Kasi) bidang pengawasan dan pengendalian( Wasdal )
DTRB Kabupaten Tangerang Edy Jonh, mengatakan hari ini tim nya mendatangi pembangunan menara Tower BTS di Kampung Ampel desa Gembong Kecamatan Balaraja dan hasil nya kami memberikan surat pemanggilan untuk di minta Klarifikasi kepada pemilik untuk segera mengurus izinya ke Dinas DTRB * ucap Edy Jonh.

Hal tersebut menuai sorotan dari Sekjen LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR ) M. Ikbal ,
mengungkapkan, Jelas ini sudah menyalahi aturan yang ada, karena sebelum mendapatkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Rekomendasi Kominfo pembangunan menara tower BTS tersebut tidak boleh dilakukan kegiatan pengerjaan sebelum memiliki izin izin yang lengkap* Tegas M. Ikbal.

Apakah menara yang lagi di bangun itu sudah memenuhi standar prosedur, Mulai dari Kominfo , tata ruang, amdal, serta izin lainnya.” Tutup M.Ikbal.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *