Ciamis-Jawa Barat// Didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999. disana dicantumkan poin-poin Tentang Pers atau Wartawan sebagai jurnalis yang akan meliput setiap kejadian untuk diinformasikan kepublik dan juga didalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah diatur, salah satunya ;
”Sebagai Insan Pers atau Wartawan berkewajiban memberikan informasi peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”
Terkait unggahan status Facebook dengan akun yang berinisial YDS diduga menghina Profesi sebagai Wartawan atau Jurnalis, dengan mengatakan, “Sok atu daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit… Mengpeng ker aya molen ku aing wang asupken kana molen kabeh”. Dalam bahasa sunda
(“Silahkan pada datang lagi kamu-kamu Wartawan yang suka minta-minta uang… Kebetulan sedang ada molen nanti saya masukan ke mesin penggilingan adukan semen semuanya”) Ungkapan di status Facebooknya dalam bahasa Indonesia
Sedangkan peran serta Wartawan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat Umum, dengan menyampaikan Informasi yang tepat Akurat dan Benar. Yang nantinya akan dipublikasikan diredaksi masing-masing wartawan tersebut
Kemudian hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Sebagai Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) ‘Ade Hera’ mengatakan, “penghinaan sekaligus ancaman terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Dan Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana”.
Ia pun menambahkan, wartawan adalah profesi mulia, dan sangat tidak pantas jika dilecehkan, apalagi dihina serta diancam dengan kata-kata seperti dalam ungahan postingan Facebook tersebut. Ungkap Ketua AWP
Kemudian sebagai Ketua Serikat Wartawan Indonesia (SWI) Deden Deni menyampaikan, “Bila merujuk pada hukum, oknum pemilik akun Facebook dengan nama inisial YDS tersebut bisa terkena tindakan pidana.
Dengan melanggar ketentuan, seperti penghinaan/pencemaran nama baik serta ada kata ancaman. Dan diduga pemilik akun tersebut merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan.
Wartawan itu dilindungi Undang-Undang. Dan ucapan tersebut merupakan pelanggaran serta sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers seindonesia. Dan wajib ditelusuri kemudian laporkan secara hukum oleh seluruh Wartawan”. Pungkas Ketua SWI













