Berdasarkan UU No.40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, mencetak dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam materi lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang ayat Pers pasal 4 di dalam 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat ke 2 (dua) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ke 3 (tiga) bahwa untuk menjamin kemerdekaan perseorangan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat ke 4 (empat) bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan sampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Peranan pers di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Pers nasional mempunyai peranan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebagai berikut: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan
Serta fungsi wartawan dalam pers di Indonesia, Wartawan bertugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan berita kepada publik. Wartawan berperan sebagai watchdog (penjaga atau pemantau) Peran wartawan ialah sebagai ujung tombak pencarian informasi di lapangan
Karena, Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers.
Bagaimana hubungan antara konstitusi UUD 1945 dengan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers?
UU No.40 Tahun 1999 tentang pers merupakan turunan dari UUD 1945. Sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang memilih para pemimpinnya, mulai dari Presiden sampai Bupatidan ketua Rukun Tetangga (RT). Rakyat juga berhak mengetahui apa yang akan dan telah dilakukan pemerintah.
Berdasarkan pasal 5, sebuah pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Berdasarkan hal itu pula, pers dan wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.
Lalu…Apakah wartawan harus UKW?
“Begini, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.
Dan didalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun; 4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran
Perlindungan terhadap wartawan di atur dalam Pasal 8 undang-undang tentang pers yang berbunyi bahwa di pasal 8 sudah memberikan perlindungan hukum secara khusus kepada profesi wartawan.
Selain itu juga seorang wartawan memiliki hak tolak, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, dan informasi latar belakang sesuai dengan kesepakatan demi keamanan narasumber dan keluarganya.
“Artikel ini dikutip dari berbagai sumber dan undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers”
(Semoga bermanfaat)