HeadlineHukum & KriminalPemerintahPilihan EditorTerpopuler

Rugikan Negara 300 Juta, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Di Tahan Kejari

837
×

Rugikan Negara 300 Juta, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Di Tahan Kejari

Sebarkan artikel ini

BATURAJA – OKU || ZONA REFORMASI – Kejaksaan Negeri Baturaja telah menetapkan dua tersangka Korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterahkan Petani (SERASI) dalam perkara yang merugikan Negara sebesar Rp 300 juta.

Kedua tersangka yaitu, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Tenaga Sukarela (TKS) pada Dinas Pertanian OKU, pada Kamis sore (25/05/2023) Kejari Baturaja langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat, SH,.MH didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH,.MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan, SH mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan Pendalaman dalam perkara.

Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program SERASI seluas 300 Hektare pada Dinas Pertanian OKU.

Program SERASI ini bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.290.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang mana Mereka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani, untuk keperluan pribadi, yang berakibat pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal,
Sehingga Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 300 juta.

Hal ini bertentangan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan program dilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik akan terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud dan akan meneruskan
proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *