HeadlinePilihan Editor

PLH Kajari Halbar Sebut Inspektorat Lambat

512
×

PLH Kajari Halbar Sebut Inspektorat Lambat

Sebarkan artikel ini

Halbar – Pelaksana harian (Plh) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, Edi Jhubang, membantah pernyataan Kepala Inspektorat setempat, Martinus Djawa.

Pasalnya, Edi Jhubang saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023), menjelaskan, pihaknya lebih dulu menyurat, bahkan mendatangi pihak Inspektorat, sebelum melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD).

“Hampir beberapa kali dan kami juga mau ketemu sama Inspektur tetapi tidak pernah ketemu. Dan waktu itu didatangi saat jam kantor, dan kami mencoba berkoordinasi dengan staf yang ada saat itu,”ungkap Edi.

Kasi Intel Kejari Halmahera Barat ini mengatakan, selain Matui, ada juga beberapa Desa yang ditanyakan ke Inspektorat, yakni Salu, RTB dan Gamkonora. Sebab laporan dari 4 Desa tersebut yang masuk ke Kejaksaan.

“Ada beberapa laporan yang masuk di kami langsung ditindaklanjuti, seperti Desa Salu laporannya masuk di kami juga terus  LHP sudah di inspektorat disampaikan ada beberapa temuan yang harus dikembalikan dan itu bentuk koordinasi juga dari Kejaksaan,”tuturnya.

Edi juga menegaskan, turunnya pihak kejaksaan di beberapa Desa itu secara resmi berdasarkan surat perintah tugas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada Bidang Inteljen.

“Karena laporan yang masuk itu di Bidang Inteljen dan kami tindaklanjuti, karena kami setiap ada laporan akan ditindaklanjuti apabila tidak ditindaklanjuti maka akan jadi pertanyaan juga dari pihak masyarakat atau pelapor,”ujarnya.

Untuk itu, sambung dia, kedatangan pihaknya ke Desa-desa bukan dalam rangka melakukan pemeriksaan, tetapi mempertanyakan pengelolaan DD sekaligus meminta keterangan dan memberikan masukan.

“Kenapa sampai kami turun ke Desa, agar kami bisa melihat secara langsung apa yang menjadi kendala di sana, kalau untuk panggil itu belum karena masih dalam perintah tugas, dan pihak kejaksaan turun ke lapangan bukan tanpa ada dasar dan lain – lain hal,”terangnya.

Sementara terkait kedatangan Kepala Desa se Halmahera Barat di Kejaksaan, kata dia, dalam rangka menjalin silaturahmi, sekaligus berkoordinasi terkait kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, terkhusus penegakan hukum.

“Mereka mempertanyakan bagaimana prosedur – prosedur tertentu yang mana harus dilalui kepada APH, jika memang ada laporan – laporan yang masuk dari Desa kepada APH bagaimana bentuk koordinasi kami,”ucapnya.

Hal itu sesuai MoU di 2023, antara Kejaksaan, Kepolisian dan Mendagri, dimana, apabila ada laporan pihak Kejaksaan langsung melakukan koordinasi berdasarkan MoU tersebut, dan mengirimkan surat ke pihak Inspektorat untuk meminta LHP sesuai Desa yang terlapor.

“Bentuk koordinasi kami, melalui lisan dan secara resmi tertulis dan yang jelas sebagian besar kami sudah menyurat secara resmi ke Inspektorat dan terkadang balasannya juga lambat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *