LANDAK – Pemerintah kabupaten Landak Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Landak Gelar Pembekalan Guru Tidak Tetap (GTT) Se-Kabupaten Landak Tahun 2023 dan dibuka Langsung oleh PJ Bupati Landak Samuel, SE,.M.Si, diaula Besar Kantor Bupati Landak. Senin, (08-05-2023).

Dalam kesempatan tersebut Samuel menyampikan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan, formal pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Lebih lanjut Samuel mengatakan bahwa dimensi kompetensi guru sesuai dengan peraturan Mentri pendidikan Nasional RI No 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru adalah kompetensi profesional.
“Dengan adanya Permendiknas tersebut berati seorang guru harus kompeten dalam melakukan kinerja profesionalnya,” jelas Samuel.

“Guru harus memahami hakikat keilmuannya, menguasai konsep teoritis mata pelajaran yang diampu, menerapkan materi pelajaran dalam memecahkan persoalan kehidupan sehari-hari dan pembelajaran menguasai kurikulum yang berlaku, serta menguasai strategi pembelajaran dan konsep penilaian pembelajaran. Selain itu para guru juga harus dapat memperbaharui informasi dan pengetahuan seputar dunia pendidikan,” tutup Samuel.












