Tangerang – Terkait pemberitaan yang di terbitkan oleh media, tentunya mempunyai dasar, seperti alat bukti atau narasumber dan ada kode etiknya, seperti mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan juga apa bila objek dari pemberitaan dianggap sensitif, maka harus di inisialkan, seperti yang di terbitkan media zona reformasi…
Inuar Gumay, SH selaku kuasa hukum media zona reformasi angkat bicara terkait ada salah satu jurnalis media zona reformasi yang mendapatkan pesan melalui whatsapp yang berisikan link berita yang isinya diduga bersifat mengancam.(19/10/2023)
Inuar Gumay menyebutkan, berita terkait yang di orbitkan media zona reformasi, jelas tidak menyalahi prosedur dan kode etik serta 5W 1H, dimana dalam berita yang di orbitkan tersebut, objek nya di inisialkan dan kedua, dalam berita tersebut mengedepankan azas praduga tak bersalah, jadi secara garis besar nya, baik nama objek, nama sekolah tidak di cantumkan, jadi jelas dalam berita tersebut tidak ada indikasi pencemaran nama baik.tegasnya
Selain itu, lanjut inuar gumay, dalam hal kategori berita hoax atau fitnah, apabila dalam sebuah berita yang dirilis dan di terbitkan itu berdasarkan narasumber dan juga sudah melalui konfirmasi dan hasil konfirmasi nya pun ada dokumentasi nya, dan juga di isi berita pun tidak mengurangi atau menambah kalimat dari hasil konfirmasi, jadi, dimana unsur fitnah dan hoax nya, ungkap inuar gumay.
Jadi apabila ada oknum yang diduga tidak senang atas berita yang diorbitkan, silakan mereka mengklarifikasi berita yang mereka anggap tidak benar tersebut dan silakan mereka melapor ke dewan pers untuk menguji kelayakan berita, dan saya selaku kuasa hukum yang sah dari media zona reformasi ini, secara tegas dan jelas, setiap berita yang di orbitkan oleh media zona reformasi ini, selalu berdasarkan alat bukti dan juga mempunyai narasumber dan dipastikan berita dari media kami ini tidak mengada-ada dan sesuai peraturan dan undang-undang No.40 Tahun1999 tentang pers.pungkasnya