NGANJUK – Kasus dugaan kuat tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami oleh Widji Astutik (Pelapor), kepada kepolisian melalui Polres Nganjuk pada bulan Maret 2023 lalu, saat ini mendapat perhatian dari penyidik Polres Nganjuk, widji (pelapor) mengapresiasi Penyidik Polres Nganjuk, berharap pelaku dapat disidangkan.
“Ini bentuk kinerja pelayanan hukum yang patut diapresiasi, karena Polres Nganjuk, menegakkan asas kesamaan di mata hukum bagi segenap warga negara yang ingin mendapatkan hak hukum dan keadilan,” kata widji mengapresiasi, ketika di hubungi, wartawan, Minggu (2/07/2023).
Menurut pakar hukum pidana, Tri Ariansyah, SH, C.P.I ketika di hubungi wartawan, mengatakan, kasus pencemaran nama baik bisa dipenjara, Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasalnya, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke 1, dari Satreskrim Polres Nganjuk, dengan Nomor : B/887/SP2HP.II/VI/RES.2.5./2023/Satreskrim, tanggal 5 Juni 2023, disebutkan Satreskrim telah menindak lanjuti laporan widji Astutik (Pelapor) meminta surat laporan kemajuan terkait dengan kasus dugaan kuat tindak pidana pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, korban widji astutik, mengatakan pihaknya mengapresiasi Satreskrim Polres Nganjuk, dalam hal ini menerima dan menangapi surat yang disampaikan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Atas nama keluarga (pelapor), kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi Polres Nganjuk, karena cepat menanggapi dan menjawab surat laporan yang kami sampaikan, “kata Widji Astutik, ketika bersama wartawan.
Widji mengungkapkan, melalui tanggapan surat dari Penyidik SP2HP tersebut, maka pihaknya berharap, perkara yang diadukan ini segera ditindak lanjuti untuk ditetapkan tersangka, sehingga ada keadilan hukum bagi pihaknya sebagai korban.
“Secara prinsip, kami mendukung sepenuhnya para penyidik di Polres Nganjuk, untuk menuntaskan kasus ini, “tambah dia.
Pihaknya juga meyakini dan percaya, penyidik Polres Nganjuk yang menangani perkara ini benar-benar profesional.
Artinya, proporsional dan transparan dalam menangani kasus ini didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Dengan bukti itu, maka seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, dan para penyidik yang menangani perkara ini dengan baik. Walaupun diakui, penanganan perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai masyarakat pencari keadilan, selalu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada penyidik kepolisian setempat,”pungkasnya.(isk)