Lahat-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat kembali, menggelar sidang kasus penipuan yang dilakukan oleh Oknum pihak Bank BRI Unit.
Agenda sidang kali ini, dengan menghadirkan empat (4) orang saksi. Dua (2) dari pihak Bank, dan dua (2) dari Nasabah Bank, untuk didengar keterangannya, diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lahat, pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Sidang kasus penipuan terhadap Nasabah Bank BRI ini, selaku Ketua Majelis Hakim R.A.Asriningrum Kusumawardhani SH, MH. Sedangkan, Muhammad Chozin Abu Sait SH selaku Hakim Anggota, dan Diaz Nurima Sawitir SH, MH.
Sidang lanjutan kali ini, Majelis Hakim menghadirkan empat (4) orang saksi, dua (2) dari pihak Bank, dan dua (2) dari Nasabah Bank.
Disela-sela persidangan salah satu Nasabah Bank menyampaikan, bahwa sudah ada pergantian uang Nasabah yang hilang oleh pihak Bank BRI Cabang Pagaralam.
Diakui perempuan berjilbab ini, bahwa untuk uang yang telah diganti pihak bank yang tercatat di buku tabungan.
“Seingat saya Minggu lalu, dipanggil pihak Bank BRI diganti uangnya. Namun, kalau yang tulis tangan belum, dan untuk kerugian saya puluhan juta,” ulasnya.
Kepala Bank BRI Cabang Pagaralam, Syafrizal dalam pengakuannya membenarkan bahwa pihak Bank telah memproses uang pergantian Nasabah.
“Benar, kita telah memprosesnya dengan total 105 Nasabah yang kerugiannya mencapai Rp.5,8 Miliar, tetap akan kita ganti dan masih dalam proses,” ungkapnya.
Terkecuali dikatakannya, untuk tulisan tangan masih dalam penelitian. Kalau tercatat dan masuk ke Tabungan Bank pihaknya bisa menggantinya. Namun, bila tulisan tangan harus diteliti terlebih dahulu.
Sementara, Humas PN Lahat, Diaz Nurima Swaitri SH, MH menegaskan, untuk sidang hari ini dengan Agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
“Benar, untuk sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi,” imbuhnya.
Sidang kasus penipuan Nasabah Bank BRI Unit Tanjung Sakti cabang Pagaralam ini, melibatkan dua terdakwa diantaranya, Vera Maya (VM) oknum costumer service dan Apen Wibowo (AW) oknum Office Boy (OB) yang sebelumnya merupakan pegawai Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Lahat. Namun kini keduanya telah dipecat.
Kedua terdakwa tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP.
Modus yang dilakukan oleh kedua Terdakwa yakni, menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa Hak dari Nasabah sebanyak 76 orang Nasabah. Melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM dan penulisan dalam Buku Tabungan Nasabah, sehingga menimbulkan kerugian Bank BRI sebesar Rp 5.2 Milyar. Selanjutnya dalam proses pendataan Nasabah yang dirugikan, ada 105 Nasabah dengan kerugian mencapai Rp5,8 Miliar.