Halbar – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan penghentian penuntutan kasus penganiayaan di Desa Janu, Kecamatan Loloda Tengah, melalui Restorative Justice (RJ), pada Jumat, (23/6/2023).
Perkara tersebut berawal dari adanya kesalahpahaman, antara kedua tersangka, dan korban. Sehingga kedua tersangka, yakni, Neis dan levicani melakukan pemukulan terhadap korban HS, padahal mereka masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dilaporkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo, melalui Kasi Datun, Ahmad Lutfi Firdaus, selaku PLT Kasi Pidana Umum (Pidum), mengatakan, Kepala Desa Janu telah memfasilitasi para pelaku dan korban untuk melakukan perdamaian.
Selain itu, pihaknya juga berupaya membantu memfasilitasi untuk memberhentikan perkara tersebut melalui keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ).
“Alhamdullilah kami berhasil RJ karena memang untuk pelaksanaanya dilakukan secara bertahap dari Kejari kemudian ke-Kejati lalu ke-Jampidum dan perkara ini di setujui untuk di RJ pada tanggal 20 hari selasa kemarin,”tuturnya.
Lutfi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) nomor 15 Tahun 2020, RJ merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan korban dan pelaku, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta tokoh masyarakat.
“Perja nomor 15 Tahun 2020, syaratnya tersangka baru melakukan tindak pidana , tersangka juga meminta maaf kepada korban , korban sudah memaafkan dan kemarin diganti juga kerugiannya pihak tersangka pada pihak korban. Dan diharapkan pada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatanya kembali,”pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Janu, Yansen Ngosa, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan setempat yang sudah memediasi penyelesaian perkara tersebut.
“Ada buka ruang untuk penyelesaian antara korban dan pelaku. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua.
Saya juga berterima kasih sudah memediasi,”tandasnya.
Untuk diketahui, jaksa yang menangani penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice (RJ) ialah Prasetio dan Fiodas.