Halbar – Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Mereka datang untuk mempertanyakan kedatangan pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, ke sejumlah Desa, beberapa waktu lalu.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Barat, Atman Hasan, mengatakan, hal itu menjadi catatan khusus BPD sebagai bagian dari Pemerintahan Desa. Ia menegaskan agar tidak sewenang-wenang mengakomodir laporan masyarakat karena alasan rivalitas.
“Kejaksaan itu lembaga vertikal, tidak langsung turun saja. Sebagai catatan bahwa jika mereka tidak indahkan laporan ini, maka kinerja mereka juga dipertanyakan oleh masyarakat,”kata Kepala Desa Saria itu ketika dikonfirmasi di depan Kantor Kejari Halmahera Barat, Senin (12/6/2023).
“Dari pihak kejaksaan turun ke empat Desa itu masih dalam praduga tak bersalah dan itu tindaklanjutnya nanti, di antaranya Desa Matui, Kecamatan Jailolo, RTB Kecamatan Sahu, Desa Salu, Kecamatan Loloda, dan Gamkonora, Kecamatan Ibu. Aduan itu bersifat rahasia. Mereka telah melakukan klarifikasi, tapi kalau dilakukan pemeriksaan tanpa adanya aduan juga tidak bisa,” tandasnya.
Pantauan media ini, usai dari Kantor Kejari, para Kepala Desa itu menuju Kantor Bupati Halmahera Barat, untuk bertemu dengan pihak Inspektorat setempat.
Sementara Inspektur Halmahera Barat, Martinus Djawa ketika dikonfirmasi, mengaku, para Kepala Desa mendatanginya untuk melaporkan bahwa mereka sudah melakukan audiens dengan pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
“Yang saya tahu, mereka hanya datang mau ketemu saya. Dan saya terima, lalu mereka menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan audiens dengan Kejaksaan. Tapi bukan berarti kami menyuruh mereka ketemu dengan Kejaksaan tidak. Mereka hanya berharap Pemerintah Daerah, dalam hal ini Inspektorat selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan,”tutur Mantan Pj Bupati Halmahera Utara itu.
Sedangkan untuk tindakan pihak Kejaksaan yang turun ke sejumlah Desa, Martinus menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi bebas temuan untuk Kepala Desa Matui selaku Cakades Petanahana pada Pilkades serentak 2021 lalu.
“Jadi rekomendasi itu sesuai LHP. Kami tidak mau keluar dari situ. Dan sejauh ini juga belum ada laporan dari masyarakat. Mungkin saja mereka lapor langsung ke Kejaksaan. Tapi biasanya laporannya ke Inspektorat baru tembusannya ke Kejaksaan. Biasanya begitu,”
“Sementara untuk Desa Salu kan sudah lakukan pengembalian, meskipun belum selesai tapi kan sudah ada niat baik. Nah kalau RTB seingat saya itu sudah ada penyelesaian kemarin. Makanya MUSDES juga sudah dilakukan. Untuk Gamkonora saat ini pihak kami sedang melakukan investigasi,”pungkasnya.