Jakarta, Program BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) yang dulu berbentuk sembako sekarang menjadi uang tunai yang bebas dibelanjakan kemana saja tidak perlu di e warung, Sesuai Peraturan Presiden ( PePres ) Tahun 2017 Nomor 63 Pasal 5 Ayat ( 1 ) huruf d yang mengatur bahwa “ Mekanisme penyaluran bantuan Non tunai meliputi :
Pasal 5
(1) Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai meliputi:
a. proses registrasi dan / atau pembukaan rekening
b. pelaksanaan edukasi dan sosialisasi
c. proses penyaluran; dan
d. penarikan uang atau pembelian barang / jasa menggunakan dana Rekening Penerima Bantuan Sosial.
Kemudian hasil Rekomendasi DPR RI Komisi VIII pada saat rapat dengan Kementerian Sosial pada Tanggal 8 Februari 2023 terkait evaluasi e Warung telah menjadi bahan ” bancakan” oleh oknum-oknum yang memampaatkan dana bantuan untuk Kelompok Penerima Mampaat.
Dan selanjutnya Kemensos ( Kementerian Sosial ) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bank Himbara ( Himpunan Bank Negara ) seperti BRI, BNI dan yang lainnya, Kemudian ditembuskan kepada Presiden RI beserta jajaran pemerintahan yang berfungsi didalam program bantuan sosial ini.
Dengan adanya surat edaran tersebut yang dikeluarkan oleh Kemensos pada tanggal 24 Februari 2023, Terkait BPNT maka Kelompok Penerima Mampaat ( KPM ) yang mempunyai KKS ( Kartu Keluarga Sejahtera ) harus menerima bantuan uang tunai dan diambil / digesek sendiri oleh pemiliknya.
Jika ada yang menyuruh membelanjakan atau penggiringan untuk dibelanjakan ke pihak tertentu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab Kepada para KPM, maka KPM berhak untuk menolak atau melaporkannya ke pihak instansi pemerintah yang berwenang seperti Dinas Sosial atau ke pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ).