Tangerang, Dinilai merusak moral, mental dan akhlak generasi muda, gabungan elemen masyarakat peduli anak bangsa, akan menggelar deklarasi dan tandatangan petisi penolakan adanya sejumlah toko yang berkedok kosmetik yang menjual atau pengedar obat keras golongan G jenis Tramadol dan excimer. Giat tersebut direncanakan akan digelar di aula kantor Kecamatan Jayanti pada Senin 22 Mei 2023 mendatang.
Aktivis kawakan H. Alamsyah MK mengutarakan, deklarasi dan penandatanganan petisi penolakan peredaran obat-obatan keras jenis tramadol dan eximer yang di jual bebas di toko toko berkedok toko kosmetik dan lain sebagainya yang jelas-jelas dapat merusak moral dan mental serta akhlak generasi muda.
“Deklarasi ini untuk menyatukan suara dalam menentang peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak kesehatan, moral, dan mental generasi muda,” ungkap H. Alamsyah MK saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, Minggu (21/5/2023).
Selain itu sambung pria yang cikal bakal mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang pada Pilkada mendatang ini, untuk meningkatkan kesadaran dan mengajak semua pihak terkait termasuk semua elemen masyarakat diantaranya LSM, Ormas, OKP, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan juga awak Media, Akademisi, dan individu yang peduli dengan masa depan generasi muda untuk bersama – sama melawan peredaran obat – obatan terlarang.
“Ini sangat berbahaya dan berpotensi merusak kesehatan, moral, dan mental maupun akhlak generasi muda dikarenakan target pembelinya mayoritas adalah anak-anak di bawah umur,” terang pria yang disapa bang Alam ini.
Ia percaya melalui gabungan elemen masyarakat peduli anak bangsa, bahwa tindakan kolektif dan partisipasi semua pihak akan memiliki dampak yang signifikan dalam memerangi permasalahan ini.
“Deklarasi dan penandatanganan petisi ini akan menjadi bukti komitmen bersama untuk melawan peredaran obat-obatan terlarang dan mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam pencegahan dan penindakan,” tegasnya.
Kata Alamsyah, hasil deklarasi dan petisi itu akan ditembuskan ke Polda Banten, Polda Metro, Polresta Tangerang, Bupati Tangerang, DP3A Kabupaten Tangerang dan BPOM Banten.