Banten, Zonareformasi.com – Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan SDM Penyuluh Kehutanan merupakan salah satu bagian dari Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan pemberdayaan Masyarakat di bidang kehutanan serta bagian dari program Pendidikan dan Pelatihan penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan pada Dinas Lingkuungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten .
Acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PKSM dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bapak Dr. Wawan Gunawan, S.Sos, M.Si. Pada saat pembukaan beliau memberikan arahan pentingnya peningkatan kapasitas PKSM dalam memahami kelompok masyarakat, terkait produk yang dihasilkan, serta pengelolaan kelembagaan, kawasan dan usaha.
Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah melaksanakan amanah dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. Khususnya pada pasal 16 butir (b) yang menyebutkan Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Kegiatan Bimbingan teknis yang diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2023 di Aula Bappeda Provinsi Banten diikuti oleh 153 Peyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat atau biasa disebut PKSM. Provinsi Banten memiliki 153 PKSM yang SK nya dari Kepala DLHK Provinsi Banten. PKSM bergerak di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PKSM kehutanan merupakan tenaga pendamping masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Masyarakat DEsa Hutan (LMDH), Kelompok Sadar Wisaa (Pokdarwis). Kelompok Wanita Tani (KWT). Sedangkan PKSM LIngkungan merupakan tenaga pendamping kelompok masyarakat yang tergabung dalam Bank Sampah.
PKSM sebagai tenaga pendamping masyarakat di tapak bawah perlu dibekali kemampuan dalam berbagai hal, agar dalam mendampingi kelompok masyarakat, mampu meningkatkan pengelolaan kelembagaan, pengelolaan kawsan dan pengelolaan usaha.
Pada Bimbingan Teknis PKSM kali ini materi yang diberikan adalah Metode Penyuluhan yang efektif dan efisien serta Sosialisasi mengenai Nilai Transaksi Ekonomi (NTE).
Nilai Transaksi Ekonomi adalah nilai rupiah yang diperoleh dari aktifitas usaha Kelompok Tani Hutan maupun Kelompok Masyarakat Lainnya seperti Bank Sampah. Nilai Transaksi Ekonomi merupakan indikator keberhasilan Kelompok Masyarakat dalam pengelolaan usaha, dan merupakan indikator keberhasilan PKSM dalam membina Kelompok Tani Hutan.
Narasumber Bimbingan Teknis PKSM adalah Ibu Rina Rinawati, S.Hut, M.Si dengan materi metode penyuluhan yang efektif dan efisien serta sosialisasi Nilai Transaksi Ekonomi. Beliau dari Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rumpin Bogor, beserta teamnya Ivan Maulana dan Argo
Selain itu Bapak Kepala BIdang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Pemberdayaan Masyarakat (PDAS KSDAE PM) pada DLHK Provinsi Banten, Bapak Adib Solihin, ST menyampaikan materi mengenai penjabaran hak dan kewajiban PKSM Provinsi Banten.
Pada kesempatan tersebut diadakan penyerahan penghargaan kepada pemenang lomba wana lestari Provinsi Banten tahun 2022 yang berhasil menembus tingkat nasional
Ibu Susiyanti, dari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang
kategori PKSM teladan tingkat nasional
Bapak Anwar dari Desa Hariang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak
Kategori Ketua KTH teladan tingkat nasional
Sedangkan untuk tahun 2023, yang mewakili Provinsi Banten ke tingkat nasional pada lomba wanalestari tahun 2023
Bapak Suparno, dari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Kategori PKSM teladan
Bapak Ani dari Desa Talaga Sari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, Ketua KTH Neglasari
Kategori Ketua KTH Teladan
Acara berjalan dengan lancar, dan seluruh PKSM akan mengimplemntasi hasil dari sosialisasi Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) dalam laporan bulanan PKSM ucapnya. (Red/Lil)