PALEMBANG – Terkait kasus penahanan terhadap petani di Banyuasin oleh Asisten Direktur PT Andira Agro TBK, Yulisman Aidi (46) waktu lalu, Massa dari Lentera Hijau Sriwijaya berkumpulkan menyampaikan aspirasi mereka di Polda Sumsel, Selasa (02/05/2023).
Tuntutan dari massa tersebut mendesak pihak Polda Sumsel untuk segera memeriksa pihak perusahaan dari PT. Andira Agro TBK yang diduga memberikan intruksi melakukan penahanan terhadap petani Banyuasin dan dilakukan lebih dari 1×24 jam yang mana tidak sesusai dengan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.
“Jadi fokus kami hari ini adalah adanya dugaan penyekapan selama 28 jam tanpa diberi makan terhadap petani Banyuasin oleh Pihak pimpinan PT. Andira Agro TBK yang mengintruksi kepada pihak keamanan lantaran dugaan melakukan pencurian buah sawit oleh petani tersebut, Ini sudah sudah jelan pelanggaran HAM,” ungkap Koordinator aksi demo, Febri Z.S dari Lentera Hijau Sriwijaya, Selasa (02/05/2023).
Ia pun menambahkan, Sawit yang diduga dicuri oleh petani Banyuasin tersebut merupakan lahan milik warga itu sendiri, Mereka memiliki sertifikat atas lahan mereka sendiri tersebut.
Adapun penahanan tersebut terjadi pada hari Kamis, 06 April 2023 lalu, di PT Andira Agro TBK di desa Karang Anyar, Muara Padang, Banyuasin, Sumsel dan telah dilaporkan di Polda Sumsel dengan no STTLP Nomor : 190/ IV 2023/SPKT POLDA SUMSEL dan LP Nomor : B /190/IV/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.
Adapun tuntutan lainnya dari massa ini, Meminta untuk diperiksa PT Andira Agro TBK yang diduga melakukan kegiatan perkebunan Kelapa Sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana pada pasal 18 UU No 39 Tahun 2014.
“Fokus berikutnya, Dugaan terhadap perusahaan tersebut yang telah melakukan penanaman ataupun produksi perkebunan sawit diluar HGU dan kita mempunyai data lengkap, Hari ini akan kita berdiskusi dengan pihak Ditreskrimum Polda Sumsel untuk lebih lanjutnya,” pungkasnya.